You need to enable javaScript to run this app.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025

  • Kamis, 19 Juni 2025
  • Administrator
  • 0 komentar
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025

 

Alur PPDB sebagai berikut:

  1. Buka alamat website https://spmb.smpn2lobalain.sch.id
  2. Pilih buat akun, isikan nama peserta, No. HP/WA, NISN, serta kata sandi/password
  3. Login menggunakan NISN dan kata sandi/password yang telah dibuat sebelumnya
  4. Isi formulir pendaftaran secara lengkap
  5. Tambahkan prestasi akademik/non akademik khusus jalur prestasi
  6. Upload berkas persyaratan 
  7. Cetak bukti pendaftaran
  8. Proses verifikasi oleh panitia SPMB
  9. Pengumuman hasil seleksi secara online dapat dilihat di akun masing-masing peserta
  10. Peserta yang dinyatakan diterima dapat melakukan daftar ulang secara online melalui akun masing-masing peserta
  11. Calon peserta didik yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun

Persyaratan Pendaftaran:

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan melalui online https://spmb.smpn2lobalain.sch.id
  2. Usia maksimal 15 tahun (1 Juli 2025).
  3. Fotocopy legalisir Surat Keterangan Lulus 2 lembar.
  4. Fotocopy Kartu Keluarga yang terbaru (ditandai validasi kode QR) 2 lembar.
  5. Fotocopy Akta Kelahiran 2 lembar.
  6. Photo berwarna 3x4 sebanyak 4 lembar latar biru, seragam baju putih smp dan berdasi (cetak studio)
  7. Kartu bantuan sosial (PKH/KPS/KIP/SKTM) khusus untuk jalur afirmasi.
  8. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan khusus untuk jalur perpindahan tugas orangtua.
  9. Bukti prestasi hasil perlombaan akademik/non akademik tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kecamatan/Sekolah yang diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun khusus untuk jalur prestasi.
  10. Formulir Pendaftaran (2 rangkap) beserta syarat-syarat yang diminta dimasukkan ke dalam map snelhecter plastik 2 buah dan diserahkan ke sekolah warna biru dan kuning.
  11. Menunjukkan akta kelahiran, kartu keluarga asli calon peserta didik.
  12. Calon peserta didik yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Maritje S. Thien, S.Pd.

- Kepala Sekolah -

Salam Sejahtera! Saya ucapkan Selamat Datang di Website resmi SMP Negeri 2 Lobalain.    Seraya memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha…

Berlangganan
Banner