Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TP. 2024-2025
- Senin, 17 Juni 2024
- Administrator
- 0 komentar
Pembukaan PPDB Tahun Pelajaran di UPTD SMP Negeri 2 Lobalain sesuai dengan kalender pendidikan dan hasil rapat dewan guru pegawai dilaksanakan sebagai berikut:
Alur PPDB sebagai berikut:
- Buka alamat website https://ppdb.smpn2lobalain.sch.id
- Pilih buat akun, isikan nama peserta, No. HP/WA, NISN, serta kata sandi/password
- Login menggunakan NISN dan kata sandi/password yang telah dibuat sebelumnya
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Tambahkan prestasi akademik/non akademik khusus jalur prestasi
- Upload berkas persyaratan
- Cetak bukti pendaftaran
- Proses verifikasi oleh panitia PPDB
- Pengumuman hasil seleksi secara online dapat dilihat di akun masing-masing peserta
- Peserta yang dinyatakan diterima dapat melakukan daftar ulang secara online melalui akun masing-masing peserta
- Calon peserta didik yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun
Persyaratan Pendaftaran:
- Mengisi formulir yang telah disediakan melalui online https://ppdb.smpn2lobalain.sch.id
- Usia maksimal 15 tahun (1 Juli 2024).
- Fotocopy legalisir Surat Keterangan Lulus 2 lembar.
- Fotocopy Kartu Keluarga yang terbaru (ditandai validasi kode QR) legalisir 2 lembar.
- Fotocopy Akta Kelahiran 2 lembar.
- Photo berwarna 3x4 sebanyak 4 lembar latar biru, seragam baju putih smp dan berdasi (cetak studio)
- Kartu bantuan sosial (PKH/KPS/KIP/SKTM) khusus untuk jalur afirmasi.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan khusus untuk jalur perpindahan tugas orangtua.
- Bukti prestasi hasil perlombaan akademik/non akademik tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kecamatan/Sekolah yang diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun khusus untuk jalur prestasi.
- Formulir Pendaftaran (2 rangkap) beserta syarat-syarat yang diminta dimasukkan ke dalam map snelhecter plastik 2 buah dan diserahkan ke sekolah warna biru dan kuning.
- Menunjukkan akta kelahiran, kartu keluarga asli calon peserta didik.
- Calon peserta didik yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.